Sesalkan Telah Terjadi Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Instruksikan Menkopolhukam Terkait Dua Hal

empat, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;

lima, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;

enam, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;

tujuh, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999;

delapan, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

sembilan, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;

sepuluh, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;

sebelas, Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan

dua belas, Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Untuk itu, pemerintah akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden menambahkan, pemerintah akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada masa yang akan datang. Presiden pun menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md untuk mengawal hal tersebut.

BACA JUGA:
Pimpin Rapat Terbatas MotoGP 2022 di Mandalika, Jokowi Ingin Semua Persiapan Baik
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More