Sesalkan Telah Terjadi Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Instruksikan Menkopolhukam Terkait Dua Hal
empat, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;
lima, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;
enam, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
tujuh, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999;
delapan, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
sembilan, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;
sepuluh, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;
sebelas, Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan
dua belas, Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Untuk itu, pemerintah akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Presiden.
Selain itu, Presiden menambahkan, pemerintah akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada masa yang akan datang. Presiden pun menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md untuk mengawal hal tersebut.