Serahkan Ijin Operasional dan SK PLT Kepsek, Bupati Belu Ingatkan Penggunaan Dana Bos
Terkait tugas Plt Kepala Sekolah, Bupati mengingatkan untuk melaksanakan tugas penuh dalam mengelolah dana BOS dan penggunaan dana BOS tergantung data Dapodik yang diusulkan oleh masing-masing sekolah, sehingga data Dapodik yang diusulkan harus rill tidak boleh ada tambahan-tambahan.
“Bapak-ibu diharapkan melaksanakan tugas penuh untuk mengelola dana BOS secara baik dan benar. Saya harap data Dapodik yang usulkan harus rill tidak boleh ada tambahan-tambahan, karena nanti pada saat pemeriksaan oleh BPK, Bapak-ibu sendiri yang akan mengalami kesusahan. Ada kepala sekolah yang diberhentikan karena salah gunakan dana BOS. Bapak-ibu tidak usah takut mengelola dana BOS, yang penting sesuai dengan rujukannya dan ada RKS serta juknisnya,” tandas Moruk.
Bupati Belu juga menyampaikan bahwa dirinya saat ini dipercayakan dan ditugaskan oleh Gubernur NTT sebagai kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT.
“Dana BOS ini dari tahun 2020 langsung diarahkan masuk sekolah karena uangnya masuk ke rekening kami untuk ditransfer ke sekolah-sekolah, dan saya harus menjadi orang pertama untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya di sekolah-sekolah,” terang Zaka Moruk.