Serahkan 500 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Tohe, Wabup Belu: Jangan Digadai untuk Pesta
Pada kesempatan tersebut Wabup yang juga didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Jose Marcus Fernando, S.SiT.,SH.,MPA, Camat Raihat, Drs. Tarsisius Edi, Sekretaris Dinas PMD, Delviana R. Beni dan Pj. Kades Tohe, Cyprianus Mau mengapresiasi kinerja Kepala Pertanahan Kabupaten Belu bersama stafnya karena telah bekerja secara maksimal dalam membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah sehingga kepemilikan tanah menjadi jelas.
“Wujud kepedulian pemerintah untuk mewujud-nyatakan kepemilikan atas tanah serta mengharapkan agar masyarakat selalu merespon dengan baik serta selalu duduk bersama untuk menyelesaikan masalah batas tanah sehingga saat petugas pertanahan melakukan pengukuran tidak terjadi gesekan di masyarakat” kata Wabup Alo Haleserens.
Tujuan Redistribusi Tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.