Seorang Putra Altar Mengakui Bahwa ia Membakar Katedral Nantes
Pojokbebas.com. Seorang Putra Altar asal Rwanda mengaku telah membakar katedral Nantes Prancis pada tanggal 18 Juli lalu. Karena perbuatannya, tersangka bisa mendapat hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar 150.000 Euro. Seminggu setelah kebakaran di katedral di Nantes, Prancis Barat, tersangka utama, yang merupakan juga seorang sukarelawan asal Rwanda, mengaku sebagai pelaku tindak pidana dan segera didakwa dan dimasukan dalam tahanan.
Berdasarkan laporan pengacara tersangka, kliennya menyesal sekali dengan apa yang dilakukannya dan mengakui kesalahannya membebaskannya dari perasaan bersalah. Tersangka yang diidentifikasi sebagai Emmanuel tersebut sudah menjadi Putra Altar di Katedral tersebut selama lima tahun. Emmanuel “mengakui di hadapan hakim bahwa ia telah menyalakan tiga titik api di katedral: pada organ besar, organ kecil dan pada panel listrik,” kata jaksa Nantes, Pierre Sennès.