Sengketa Lahan Hambat Pengembangan KEK di Lombok

“Namun itu tidak dilakukan hinggga tahap sosialisasi di hotel Dmax pada tanggal 24 Juli di Praya.
Mohon dan untuk dapat dipertimbangkan oleh semua pihak agar sisi lahan yang diklaim agar dapat dimasukan sebagai lahan inclave sesuai dengan lahan inclave lainnya sebagai mana perkembangan terakhir yang ditetapkan berdasarkan keputusan tim terpadu Polda NTB”.

Kedua, atas tanah dengan nomor persil 222 adalah benar merupakan kepemilikan saudara Amak Semin yang merupakan lahan HPL atas ijin pengelolaan PT ITDC Mandalika Lombok yang berdasarkan dokumen telah dibebaskan kepada Amaq Semin melalui H. Kiran seluas 80 are berdasarkan dokumen surat pelepasan hak tahun 1996.

Surat pelepasan hak itu berdasarkan Akte Penjualan yang Tercatat di Akta Notaris Abdullah, merujuk kepada Surat Keputusan gubernur tahun 1993 tentang ijin dan tata laksana proses pembebasan dan pengadaan tanah dalam poin 2 tidak dibenarkan pelepasan hak dilakukan kepada orang yang bukan merupakan pemegang atas hak dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA:
Pekerja Migran Diklaim Picu Pandemi Covid-19 Naik Tajam di 5 Provinsi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More