Sengketa Lahan Hambat Pengembangan KEK di Lombok
Tuntutan warga
Terkait sengketa ini warga meunutut beberapa hal penting. Pertama, soal kepemilikan tanah kebun Amaq Semin yang terletak di Serenting Dusun Ebunut Desa Kute Kecamatan Pujut Kebupaten Lombok Tengah, Nomor persil 263 seluas 4,32 Ha dengan batas-batas yang telah disebutkan.
“Mohon untuk dapat dipertimbangkan agar bisa diukur kembali untuk bisa memastikan luas atas tanah Amaq Semin yang tersebut secara matril dilapangan telah dibebaskan atas klaim putusan perkara perdata yang terlampir dan secara pribadi atas nama H. L. Kiran dengan total luas lahan tanah kebun milik Amaq Semin seluas 3,5 Ha yang telah di HPL-kan. Luas lahan kebun milik Amaq Semin masih tersisi lahan 0,83 are adalah merupakan tahah sisi milik Amaq Semin”.
Dalam proses klarivikasi di Hotel Plaza Mataram, lanjut Totok, diambil kesepakatan antara ahli waris Amaq Semin dan tim terpadu Polda NTB akan dilakukan indentifikasi lahan dan peremajaan batas-batas atas objek perkara yang dijadwalkan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 16 juli 2020, dan tim datang di lokasi lahan kebun milik Amaq Semin Ahliwaris Sibawai pada Kamis dengan kesepakan yang sama bahwa mau diremajakan batas-batas sesuai objek perkara perdata PN Praya.