Sengketa Lahan Hambat Pengembangan KEK di Lombok
“Bahkan untuk selembar kertas Surat Pemberitahuan secara resmi dari pihak yang berwenang juga tidak ada. Malah secara arogan mereka melakukan pembersihan dengan menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat aparat keamanan,” tandasnya.
Setelah melalui proses klarifikasi dan indentifikasi ditemukan bahwa dalam proses sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu Polda NTB di mana dalam setiap tahapan tidak terjadi kesepakatan dan satu pemahaman karena memang tim tidak mau menindaklanjuti proses hukum acara untuk melakukan eksekusi dan pengambilan objek perkara atas penetapan objek perkara dalam putusan PN yang sudah berkekuatan hukum (incrah).
Oleh karena itu, menurut Totok, masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT ITDC masih terus memperjuangkan hak-haknya. Pertama, mereka memperjuangkan tanah dalam HPL yang belum dibebaskan. Kedua, tanah dalam kawasan yang masih kelebihan luas. Ketiga, tanah dalam kawasan yang salah bayar atau tidak berhak atas tanah yang menjadi pihak sebagai pelepas hak.