Sengketa Lahan Hambat Pengembangan KEK di Lombok
Sedangkan dari pihak warga hadir Sibawaih dan Amaq Jagung, juga hadir Amaq Kangkung dkk yang merupakan pihak yang memang harus dikosongkan lahannya merujuk pada Surat perintah Pengosongan Lahan dari Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Dalam forum tersebut ada kesepakatan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihak ITDC adalah tindak lanjut Surat Perintah Pengosongan Lahan dari Kepala PN Praya terhadap lahan Kangkung dkk, yang telah memiliki keputusan hukum tetap untuk dieksekusi.
“Namun pada pelaksanaannya pembersihan lahan juga dilakukan di lahan milik sdr Sibawaih yang bukan merupakan objek perkara. Saat pengosongan lahan milik Sibawaih ada perlawanan terhadap proses tersebut, namun pihak ITDC tidak mengindahkan alasan dan bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan yang di tunjukkan oleh sdr Sibawaih,” beber Totok dalam rilis yang diterima media ini, Senin (24/8/2020).
Totok mengatakan, pihak ITDC tidak dapat menunjukkan bukti Surat Perintah Pengosongan atas lahan milik Sibawaih karena Surat Perintah Pengosongan Lahan yang dipakai ITDC adalah Surat Perintah Pengosongan Lahan untuk objek yang berbeda.