Selundup BBM di Jawa Tengah, Polisi Sita 80 Ton Solar
SEMARANG | Pojokbebas.com | Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap 50 kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM).
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH, S.St, MK menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita BBM jenis solar sebanyak 80 ton, pertalite 3,2 ton, tandon kapasitas 1000 liter 40 buah, dan 6 unit kendaraan roda dua.
Penyalahgunaan BBM tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar.
“Dari periode 1 Agustus – 3 September, kita amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Barbuknya 15 tangki,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.