
Selamat tinggal tahun 2021 dan Selamat datang tahun baru 2022 dengan semangat yang baru, jiwa yang baru. Lepaskan tahun lama 2021 dengan penuh kesan dan pesan indah untuk terus dibawa ketahun baru 2022. Kita isi dengan energi positip yang lebih menyenangkan dan harmonis melawan keganasan virus Corona berupa varian baru Omicron. Kita lebih tegar. Kita lebih bersemangat untuk menunaikan tugas kita sebagai seorang musafir di Padang belantara kehidupan dengan visi misi kita masing-masing. Namun, kegalauan bagi guru dan pegawai TKD yang diangkat oleh Pemkab Mabar, atas rintihan dan kegelisahan nasib mereka bagaikan telur diujung tanduk, sudah jatuh tertimpah tangga. Artinya, sudah dipotong gajinya hampir 50% sejak pertengahan tahun 2021, dan awal tahun 2022 ini masihkah mereka memiliki harapan untuk tetap berkarya seperti sedia kala? Karena APBD tidak mencukupi untuk membiayai para TKD sebanyak 2.400 orang, dengan taksasi anggaran sekitar 60 miliar lebih setiap tahun. Besar pasak dari pada tiang. Hal ini sesuai surat edaran Bupati Manggarai Barat, Nomor: BKPPD. 870/536/XII/2021, tertanggal 28 Desember dan menyusul Surat dari Kepala Dinas PKO setempat,Nomor : 1190/PKO/Sekret/800/XII/2021, tertanggal 29 Desember 2021, agar semua Kepala SKPD/OPD dan Kepala Satuan Pendidikan di bawah atap dinas, dilarang memperkerjakan tenaga TKD tanpa mengatongi SK pengangkatan dan surat perintah melaksanakan tugas.