Sel Tubuh Manusia: Lokus Terkecil Hak & Kewajiban Keperdataan Menurut Prinsip Hukum Ulpinianus
Oleh: Petornius Damat
Pandangan Neminem laedere Ulpinianus seperti pada ketentuan pasal 3 KUHPerdata, “tiada hukuman pun yang dapat mematikan hak keperdataan,” hukuman merupakan sebuah konklusi dari banyak hal tentang manusia. Nyatanya, masih banyak rahasia yang tidak diketahui oleh manusia bahkan tentang dirinya sendiri. Tentang pikirannya, perbuatannya, ucapannya atau tentang hubungan antara pikiran, perbuatan dan ucapannya. Dengan dasar itulah suatu hukuman tidaklah harus menghilangkan hak keperdataan khususnya yang paling hakiki dan esensial. Prinsip hukum Ulpinianus itu ibarat anggur yang manis dari buah anggur terbaik sehingga ketentuan ini masih tetap berlaku dan sudah cukup lama.
Neminem laedere, tidak menyakiti bahkan membunuh sesama berlaku secara horisontal. Idealnya setiap manusia mau hidupnya baik, aman, tidur nyenyak, makan dalam sukacita, mencari hidup tidak diganggu. Namun, relasi social horizontal itu merupakan relasi daging dengan daging: relasi otak dengan otak sehingga selalu ada alternativenya seperti “dissenting opinion, DS”: pendapat berbeda yang lain.