Sel Tubuh Manusia: Lokus Terkecil Hak & Kewajiban Keperdataan Menurut Prinsip Hukum Ulpinianus

Oleh: Petornius Damat

Penjelasan di atas menggambarkan bahwa titik awal hak perdata manusia sebagai subjek hukum berada di sel tubuh manusia. Oleh karena itu honeste vivenya Ulpianus berkaitan dengan hak bernapas bisa terjadi dari inside: si manusianya yang membatasi pemerolehan hak keperdataannya atau outside: pembatasan hak keperdataan dari sesama atau negara. Pembatasan bernapas disebut sebagai “actus reus”: perbuatan jahat karena secara langsung merupakan ketidakjujuran terhadap esensi dan eksistensi manusia.

Sell: Lokus terkecil Hukum Perdata

Mengapa sel disebut sebagai lokus terkecil Hak Perdata? Masih menurut McDowell, dalam sell terjadi suatu kompleksitas metabolisme yang disebut “aerobic respiration”: ada tiga bagian gerakan respirasi yaitu: glycolysis, the Krebs cycle dan the elctron transport chain (ETC). Kecuali glycolysis, keduanya terjadi di dalam inti sell yaitu “mitochondria” dengan fungsi eksekutifnya yaitu menggunakan oxygen, untuk melangsungkan kehidupan satu sel “The Krebs cycle, and ETC occur in the motochondira of the cell and use oxygen to regenerate a cellular energy molecule called adenosine triphosphate (ATP).” Titik pusat eksekutif sistem tubuh manusia pada sel, yang hanya dapat berlangsung selama suplai oxygen sebagai elemen utamanya lancar. Terganggunya suplai oxygen tentu dengan sendirinya akan menggangu salah satu proses regenerasi atau penggantian cell baru.

BACA JUGA:
Yang Tidak Berkarakter, Tidak Layak Memimpin! (Catatan untuk Debat Ke-2 Pilkada Kabupaten TTU)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More