Sel Tubuh Manusia: Lokus Terkecil Hak & Kewajiban Keperdataan Menurut Prinsip Hukum Ulpinianus

Oleh: Petornius Damat

Pada pasal pertamanya mengatur penegasan bahwa hak perdata yaitu hak setiap manusia melampaui batas ruang dan waktu yang terpisah dengan hak dan tugas negara “menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.” Hak perdata ada dan dimulai saat satu manusia terbentuk di dalam rahim seorang perempuan.

Yang disebut hak perdata seperti hak untuk dilahirkan, bernapas, makan, minum. Hak untuk tertawa, tersenyum, menangis, tidur, kawin. Ciri hak keperdataan ialah sifatnya yang alamiah dan lokusnya ada di dalam diri satu manusia. Negara yang dibentuk berdasarkan kesepakatan perdata (: antara individu) berfungsi untuk melayani, dan menjaga pelaksanaan hak-hak keperdataan (dasar) manusia. Negara mengadministrasikan, mengatur relasi hak-hak keperdataan antar manusia.

Sifat alamiah hak perdata yang memisahkan dengan tugas dan fungsi negara ialah negara tidak mengatur tentang kapan seorang itu lahir, bagaimana caranya bernapas, memilih makanan yang enak atau sehat, atau memilih minum anggur atau minum air, berjalan atau berlari ke sekolah, kapan tertawa atau tersenyum. Oleh karena itu hak keperdataan juga bersifat: tunggal dan pertama yaitu adanya pada satu manusia dan ada di dalam diri satu manusia.

BACA JUGA:
Mencintai Almamaterku: “SMPK  Rosamistika  Waerana “
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More