
Sel Tubuh Manusia: Lokus Terkecil Hak & Kewajiban Keperdataan Menurut Prinsip Hukum Ulpinianus
Oleh: Petornius Damat
Ulpinianus dalam pandangannya yang ketiga “suum cuique tribuere” tidak mengambil hak manusia lain bisa terjadi pada tingkat sel. Fungsi NK sel bisa terganggu manakala hak dan kewajibannya diambil alih secara paksa dari pengaruh di luar sistem tubuh manusia. Produk farmasi yang tidak mendukung hak dan kewajiban NK sel merupakan perwujudan terkecil DS terhadap suum cuique tribuere.
Dalam konteks kesehatan global, WHO mendefenisikan kesehatan dalam multi aspeknya manusia yaitu fisikal, mental, dan sosial. Persis sama dengan defenisi dalam uu kesehatan Indonesia yaitu unsur fisikal, mental, spiritual dan sosial. Dalam konteks prinsip hukumnya Ulpinianus: honeste vivere, Neminem laedere, suum cuique tribuere, kebijakkan kesehatan haruslah menggabungkan semua unsur kemanusiaan manusia seperti dasar defenisi dari WHO dan uu kesehatan yaitu fisikal, mental, spiritual, sosial. Ketika urusan kesehatan hanya memperhatikan tubuh semata-mata jelaslah itu merupakan sebuah Dissenting opinion terhadap defenisi kesehatan itu sendiri. Jika kemudian ada nestapa dari DS tersebut dalam pandangan Ulpinianus DS itu sudah tidak memenuhi prinsip-prinsip hukum yang esensial.