Sekali Lagi Tentang Tambang di Flores / Manggarai Timur
Oleh: Dr. Ignatius Iryanto Djou
Seharusnya ijin lokasi tambang dan pabrik semen oleh Bupati Matim sekarang sudah dipertanyakan dan dichek legalitasnya. Sejauh yang saya tahu, kawasan karst sana, sudah diumumkan sebagai kawasan yang harus dilindungi oleh peraturan dari KLHK (kepmen KLHK) dan dipindahkan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah di Matim, memilih kawasan itu sebagai kawasan industri dan pertambangan. Jika dugaan saya ini benar, jelas ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupatinya sangat dipertanyakan, kecuali ada keputusan baru yang dikeluarkan sebelumnya.
Saat ini, perusahaan terkait mendapatkan ijin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi, tentu saja setelah mengantongi ijin lokasi dari Bupati dan menyerahkan pra FS terkait bidang teknis dan ekonomi Saat ini perusahaan ini lagi mengejar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi dan Produksi. Yang selalu disebut dengan, termasuk oleh Gubernur Baru ini adalah dokumen Amdal yang dikirim, yang kemudian akan diberikan adalah rekomendasi dari Gubernur, kemudian KLHK akan diserahkan Ijin Lingkungan yang menjadi dasar dari pemberian IUP Operasi Produksi. Informasi ini sama sekali tidak lengkap dan disanalah letak salah satu masalah utama dari tambang yang ada di NTT selama ini.