Sebidang Tanah Milik Orang Lain Turut Dirampas dalam Putusan PN Mabar
“Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum” lanjut bunyi putusan hakim pada Point selanjutnya.
Berikut bunyi beberapa salinan amar putusan pengadilan negeri Labuan Bajo yang berhasil didapatkan Pojokbebas.
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian.
2. Menyatakan gugatan para penggugat berdasarkan hukum.
3. Menyatakan Akta jual beli nomor : 170/2017, tertanggal 09 Agustus 2017, antara tergugat II/ Dayus Kayus selaku penjual dengan penggugat I/Ismail Hirawandan PenggugatII/KevinNatasaputra selaku pembeli, yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat Akta tanah Tergugat III/Lalu Muhammad Supriandi, SH,M.KN, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor : : 02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651 ,seluas 12.020 M2 (dua belas ribu dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor 489/Labuan Bajo/2015 tanggal 05-09-2015 (lima September dua ribu lima belas), terletak di Propinsi Nusa tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, kelurahan Labuan Bajo, terdaftar atas nama Ismail Irawan dan Kevin natasaputra, adalah sahdan kekuatan hukum mengikat milik para penggugat.
5. MenyatakanTergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampaihari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.633.900,-(Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.* (Rafael Rela)