Sebidang Tanah Milik Orang Lain Turut Dirampas dalam Putusan PN Mabar
Dalam salinan putusan yang diterima pojokbebas, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan sebidang tanah seluas 12.020 M2 adalah sah milik para Penggugat berdasarkan dokumen hak milik berupa sertipikat hak milik dan dokumen akta jual beli lainnya.
“Menyatakan 1 (satu) bidang tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor : : 02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651, seluas 12.020 M2 (dua belas ribu dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor 489/Labuan Bajo/2015 tanggal 05-09-2015 (lima September dua ribu lima belas), terletak di Propinsi Nusa tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, kelurahan Labuan Bajo, terdaftar atas nama Ismail Irawan dan Kevin natasaputra, adalah sahdan kekuatan hukum mengikat milik para penggugat” bunyi salah satu amar putusan tersebut yang dikutip kembali pojokbebas pada kamis 9/4/2022.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan para tergugat I dalam hal ini kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang ikut menyita lahan milik penggugat adalah perbuatan melawan Hukum.