Sebidang Tanah Milik Orang Lain Turut Dirampas dalam Putusan PN Mabar

Selain itu kepemilikan lahat tersebut oleh Ismail Irawan dan Kevin Natasaputra juga sudah mendapatkan kekuatan hukum mengingat berdasarkan putusan pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 4/Pdt.G/2021/PN Lbj, tanggal 28 Juli 2021
Adapun putusan terebut dibuat atas perkara yang diajukan Irawan Ismail sebagai Penggugat I dan Kevin Natasaputra sebagai penggugat II, melawan Pemerintah Negara Republik Indonesia CQ Kejaksaan Agung Republik Indonesia CQ Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai tergugat I .

Para penggugat dalam perkara ini merasa keadilannya terganggu jika tidak melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas permasalah hukum yaitu adanya penyitaan tanah oleh Tergugat atas lahan di Keranga seluas 30 hektar berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-15/N.3 /Fd.1/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020 dan surat perintah penyitaan kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor Print-N.3.5/Fd.1/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020 dalam rangka mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan asset tanah pemda Kab.Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Hektar.

BACA JUGA:
Y-Publica: Kepuasan Terhadap Kinerja Jokowi Alami Peningkatan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More