Saya Aktivis HAM dan Beriman (Tanggapan Atas Opini Marianus Gaharpung)

Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)

2. PT. Krisrama mengajukan Pembaruan HGU seluas 380 ha itu diklaim sebagai 40 % dari keseluruhan luas lahan sebesar 868,730 adalah keliru. Karena luas 40% sesungguhnya adalah 347,392 ha, bukan 380 ha. Sama halnya dengan 60% dari luas lahan 868,730 adalah 488,730 adalah keliru, karena sesungguhnya adalah 521,238 ha. Dari kekeliruan ini, PT. Krisrama memperoleh keuntungan lahan seluas 32,608 ha dan itu merugikan masyarakat.

3. Menurut PP. No. 40 Tahun 1996 dan Permen ATR/BPN No: 7 Tahun 2017, bekas pemegang HGU tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah tapi hanya dengan aset di atasnya (gedung & tanaman), namun sementara ini ada beberapa aktivitas baru PT. Krisrama dan bekerjasama dengan pihak lain dengan memanfaatkan tanah sebelum ijin pembaruan dikeluarkan.

Sekali lagi, ini yang saya maksudkan dengan penipuan. Bukan yang lainnya. Silakan saja kalau mau diproses hukum berdasarkan pasal 310 KHUP kami menghormatinya.

Sedangkan berkaitan dengan anjuran agar masyarakat adat menggugat PMH kepada para pihak, kami kira belum waktunya. Sebab sampai dengan saat ini PT. Krisrama belum mempunyai Legal Standing sebagai pemegang HGU, Karena belum mengantongi ijin pembaruannya. Sementara kalau mau menggugat negara, tidak cukup alasan, karena negara akomodatif terhadap hak² masyarskat Adat.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More