
Saya Aktivis HAM dan Beriman (Tanggapan Atas Opini Marianus Gaharpung)
Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
Dari data ini menunjukan yang dibeli oleh Misi adalah hak Sewa menurut hukum Belanda (erfpacht) bukan hak Eigendom/hak milik menurut hukum Belanda. Dengan demikian sipembeli akan mendapatkan dan melanjutkan hak sewa, bukan menjadi hak milik.
Lalu bagaimana status masyarakat adat Tana Ai suku goban dan soge? Data sejarah yang kami miliki menunjukan bahwa: pada tahun 1912 masyarakat adat sudah mendiami wilayah HGU terutama di Pedan Nangahale. Dari silsila keturunannya mereka diperkirakan sejak tahun 1864 sudah berada di Nangahale. Mereka juga memiliki bukti² adat seperti, kampung lama, kubur leluhur, tempat bersejarah mahe, nuba dan batas² wilayah adat yang diakui oleh masyarakat adat dari suku lain di sekitarnya.
Negara dalam konstitusi (pasal 18b ayat 2 dan pasal 2i ayat 3) secara tegas memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak Masyarakat Adat. Demikian dalam beberapa UU Sektoral seperti: UUPA, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan lain-lain. Setingkat peraturan menteri ada Permendagri No. 52 Tahun 2014 dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019.
