Saya Aktivis HAM dan Beriman (Tanggapan Atas Opini Marianus Gaharpung)
Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)

SENIOR Marianus Gaharpung yang terkasih .. Saya pada tanggal 10 Juni 2022 di hadapan RDP dengan DPRD Kab. Sikka memang sempat tarbawa perasaan diakhir presentasi. Dan semua itu sudah teratasi melalui permohonan maaf dan saling pengertian.
Presentasi saya ketika itu adalah mewakili masyarakat adat Tanai Ai dari Goban Runut dan Soge Natarmage. Saya membuat satu narasi dengan Judul ” Eksistensi dan Perjuangan Masyarakat Adat Suku Goban Runut dan Soge Natarmage Atas Tanah Bekas HGU” untuk RDP itu.
Isi pokok dari narasi itu antara lain; 1) Sejarah HGU; 2) Kedudukan Masyarakat Adat dalam Hukum Indonesia: 3) Siapa yang Berhak Atas Tanah Bekas HGU; 4) Kronologi Penyelesaian Pertama; 5) Kronologi Penyelesaian Kedua; 6) Penipuan dan Manipulasi; dan 7) Kesimpulan dan Rekomondasi.
Dalam semangat Iman Katolik yang pas-pasan, tapi juga bukan sekedar mempertahankan sentimen keagamaan belaka, saya merespon tanggapan Senior Marianus Gaharpung yang adalah Dosen Saya pada Tahun 1988 dengan penjelasan berikut ini.