Soal Anak Lahir di Luar Nikah, Kemendagri Pastikan Mereka Dapat Akta Kelahiran
JAKARTA, Pojokbebas.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama dalam hal mendapatkan dokumen akta kelahiran. Tidak terkecuali, termasuk anak dengan status lahir di luar pernikahan.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah yang disampaikan kepada media melalui video. Dia memastikan bahwa setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran, termasuk yang lahir di luar nikah.
“Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak. Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran,” kata Arif, Jumat (19/3).
Arif menjelaskan, akta kelahiran dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan alamat si ibu dan anaknya. Dan untuk urusan akta kelahiran, pemerintah tidak memungut biaya alias gratis. “Diurus di dinas dukcapil, sesuai alamat si baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” katanya mengingatkan.