
Sanksi Demosi 7 Tahun Atas Pegemudi Rantis Brimob Penabrak Affan Kurniawan
Oleh Ardi E.D. Mbawa, Wartawan di Jakarta.
JAKARTA, Pojokbebas.com-Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) atas Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis Brimob yang menabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan, telah digelar Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang tersebut Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) menjatuhkan sanksi kepada Bripka Rohmat berupa vonis bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan bersifat tercela.
Bripka Rohmat juga wajib menjalani penempatan kusus selama 20 hari sejak tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Pelanggar juga mendapat sangsi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun atau turun jabatan sesuai dengan masa dinas Bripa Rohmat di instansi Kepolisian.
“Menjatuhkan sanksi berupa: satu, berupa etika perbuatan pelanggar bersifat tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan kepada sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Dua, sanksi administratif berupa a). penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang patsus biro khusus Dir. Propam Polri. B). Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri. Apakah saudara menerima atau banding?”