
Sah! FPI Resmi Dibubarkan Hari Ini
Menurut Mahfud, secara de jure FPI juga sudah tidak dianggap sebagai organisasi dan bergerak secara ilegal. Apalagi banyak kegiatan FPI yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
“FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping/razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” tuturnya.
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Infromasi (Mekominfo), Jaksa Agung, Kapolri dan kepala BNPT.
Sebagai sebuah keputusan bersama, konfrerensi pers ini turut dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G. Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Kepala Badan Intelejen Nasional (BIN) Budi Gunawan.