Sadis! Warga Gaza Diserang Israel saat Tunggu Bantuan, Ratusan Tewas

Ada 52 negara yang menyampaikan pidatonya di ICJ termasuk pidato Menlu RI yang sangat tajam menjadi momentum yang sangat penting dalam Sejarah hukum internasional.

“Sesi hearing ICJ telah membuka kesadaran bahwa hukum internasional memang harus benar-benar ditegakkan,” kata Sudarnoto.

Lanjut dia, ini momentum yang sangat berharga bagi ICJ untuk menunjukkan kredibilitasnya dengan memberikan catatan bahwa okupasi Israel adalah tidak sah dan Israel telah benar-benar melakukan genosida, kata dia.

Israel harus dihukum atau diberi sanksi internasional dan mengembalikan semua hak bagsa Palestina yang selama ini telah dirampas paksa oleh Israel.

Da menyerukan umat Islam dan umat agama lain untuk secara terus menerus memberikan dukungan dan bantuan membela Palestina dengan berbagai cara yang bermartabat.

Seruan juga disampaikan kepada para akademisi dan kalangan profesional lainnya untuk terus memperkuat dukungan kepada Palestina.

Aksi yang lebih kongkrit masyarakat internasional dan negara-negara pendukung kemanusiaan penting dilakukan agar Israel terus tertekan secara ekonomi, politik, diplomatik dan bahkan militer.

BACA JUGA:
Produk Emas HRTA Raih Rekomendasi Syariah dari MUI 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More