RUU Ciptaker, Noor Yasin Ingatkan Perlindungan Lingkungan Perlu Dikuatkan
Berdasarkan catatan hasil studi Walhi, RUU ini bertentangan terhadap 31 pasal yang sudah pernah dibatalkan dengan putusan MK. Lebih jauh, Walhi menilai RUU Omnibus Law Ciptaker tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup. RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
RUU Ciptaker sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara.
“Muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana,” terang Wahyu. (Pb-Che)