RUU Ciptaker, Noor Yasin Ingatkan Perlindungan Lingkungan Perlu Dikuatkan
JAKARTA, Pojokbebas.com-Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kini sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam pebahasan tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin menegaskan perlunya penguatan aspek perlindungan lingkungan akibat pembangunan ekonomi dalam RUU Ciptaker tersebut. Klaster lingkungan jadi salah satu isu krusial dalam RUU Ciptaker yang sudah masuk Bab III.
“Kerap kali pembangunan ekonomi yang menjadi ruh RUU Ciptaker mengesampingkan kepentingan lingkungan hidup. Saya mengingatkan bahwa paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja. Pembangunan sumber daya alam kita selama ini telah salah arah,” ungkap Noor Yasin, dalam rilis media yang diterima Pojokbebas.com, Senin (10/8/2020).
Lebih lanjut Hamid menjelaskan, pertambangan batu bara, gas, minyak bumi telah menghasilkan kerusakan lingkungan. Untuk itu, RUU Ciptaker harus mampu mendorong pembangunan yang dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan juga sosial. Legislator asal Jawa Tengah IV itu mensinyalir, instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dilemahkan dalam RUU Ciptaker.