Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum  

Oleh : S. Edi Hardum, S.H.,M.H., Praktisi Hukum, anggota Presidium Iska, dan anggota LBH Famara Jakarta

 Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum

 

 

SEBAGIAN besar masyarakat Indonesia salut kepala sikap tegas Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menahan  petinggi Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab (MRS).

Alasan utama lelaki yang sempat kabur ke Arab Saudi itu ditahan  karena dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Demikian bunyi pasal UU 160 KUHP.  Rasa senang sebagian besar masyarakat Indonesia ini bisa terlihat komentar di media-media sosial dan media massa.

BACA JUGA:
KKB Sebarkan Hoaks TNI Lakukan Pengeboman di Nduga, Ini Penjelasan Kapendam XVII/Cenderawasih
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More