Rhoma Irama Soal Ridho Rhoma yang Tersandung Kasus Narkoba Lagi: Saya Terus Terang Syok

“Untuk saudara MR dan RR positif hasil tes urine, positif metafitamine dan amphetamine. Kedua temannya negatif sehingga kita jadikan saksi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat rilis yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (8/2).

Dari keterangan Polisi terungkap bahwa Ridho Rhoma membeli narkoba kepada seseorang. Uang pembelian narkoba tersebut ditransfer sendiri oleh Ridho kepada penjual yang diduga banda tersebut berinisial M. Polisi kini tengah memburu keberadaan M untuk ditangkap.

“Hasil pendalaman pemeriksaan saudara RR mengakui membeli pada seseroang. Dia tranfer sendiri kepada pelakunya. Ini (Penjual-Red) yang masih DPO, inisialnya M,” kata Yunus.

Ridho Rhoma dijerat dengan UU Narkotika dengan pasal yang dipersangkakan kepadanya adalah Pasal 112. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara selama 4 hingga 12 tahun.

“Pasal yang dipersangkakan 112 UU Narkotika, ancaman  4 tahun sampai 12 tahun. Urine Ridho Rhoma positif amfetamine terancam hukuman 4 tahun penjara,” tegas Yunus.

BACA JUGA:
Sempat Ditunda, Nikita Willy dan Indra Priawan Resmi Menikah
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More