Respons Judi Online, Kejaksaan Agung Terapkan Kebijakan Ini

JAKARTA, Pojokbebas.comKejaksaan Agung RI merespons maraknya kasus judi oniline yang melibatkan oknum di berbagai lembaga negara dengan transaski fantastis.

Khusus untuk internal, Kejaksaan menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerant policy) terhadap judi daring untuk mencegah dan memberantas tindak pidana judi online (daring-red).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada media di Jakarta, Kamis (26/6).

“Secara internal Pak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah,” kata Harli.

Dia menyampaikan bahwa isi surat tersebut menegaskan larangan segara bentuk perjudian, semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas.

“Namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian. Sudah dibuat suratnya, artinya ada sanksi-sanksi administratsi bahkan bisa saja sanksi pidana terhadap para pelaku misalnya,” tandasnya.

Harli menjelaskan, dengan dikeluarnya surat ini diharapkan seluruh aparat Kejaksaan RI dari tingkat pusat hingga daerah harus khitmad, berkomitmen tidak terlibat perjudian daring.

BACA JUGA:
Untuk Mempertegas Status Kepemilikan Anak dan Kelancaran Pengurusan Dokumen Negara, Kades Waihawa Bantu 30 Pasutri Urus Nikah Gereja
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More