Reskrim Polsek Samarinda Ulu Amankan 32 Poket Sabu

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, kedua pelaku pun langsung di gelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan, terkait dengan asal barang tersebut dan akan dikirim ke siapa barangnya,” tandasnya.

Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pb-5)

BACA JUGA:
Wapres Ma'ruf Gelar Doa Bersama Keluarga Rayakan HUT Ke-81
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More