Reskrim Polsek Samarinda Ulu Amankan 32 Poket Sabu
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, kedua pelaku pun langsung di gelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan, terkait dengan asal barang tersebut dan akan dikirim ke siapa barangnya,” tandasnya.
Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pb-5)