Reskrim Polsek Samarinda Ulu Amankan 32 Poket Sabu
Pada kesempatan itu, Anggota tidak langsung melakukan penangkapan, melainkan terlebih dahulu membuntuti mobil tersebut, yang diduga mebawa sabu-sabu.
Mobil yang dicurigai tersebut pun mengarah ke kawasan Samarinda Seberang dan tepat di lampu merah, simpang empat SMA Melati dan berhenti. Pada kesempatan itu, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat penggeledahan terhadap pengemudi dan satu penumpangnya, Petugas menemukan barang bukti 32 poket sabu-sabu seberat 1.021,6-gram bruto.
Tiga puluh dua (32) Poket sabut tersebut disimpan dalam tas kain warna hijau, yang dipegang oleh pelaku bernama Jumadi Awal alias Tembok (33) serta pengemudi yakni Murhan alias Julak (53).
Tigah puluh dua (32) poket tersebut terdiri dari 7 poket dengan masing-masing seberat 100 gram bruto, 4 poket masing-masing 50 gram bruto dan 21 poket kecil masing-masing seberat 5 gram bruto.
“Jadi, poketan yang kami amankan ini, ada yang besar, sedang dan kecil. Itu dimasukkan dalam sebuah tas belanja warna hijau, yang dipegang Jumadi,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani.