
Rektor STFK Ledalero Bantah Berita Kampusnya akan Dimerger dengan Kampus Lain
“Kami menduga data yang digunakan oleh Pos Kupang dan sejumlah media online lainnya berasal dari Pangkalan Data yang ada di Kementerian Agama yang sudah dinyatakan tidak valid lagi sejak tahun 2014. Sebab sejak tahun 2014 setiap perguruan tinggi yang bernaung di bawah dua kementerian (untuk kasus STFK Ledalero berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama) wajib memiliki hanya satu pangkalan data yakni yang berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Karena itu seharusnya setiap media massa mengutip data dari sumber yang valid dan bukan sebaliknya,” kata Gusti Madung dalam Press release yang diterima Pojokbebas.Com, Rabu (12/5).
Berikut Press Release lengkap dari Civitas Academica STFK Ledalero:
“Pernyataan Pers Civitas Academica STFK Ledalero
Pada tanggal 11 Mei 2021 Harian Pos Kupang menurunkan berita utama bertajuk “47 Kampus Swasta NTT Merger”. Alasan merger ialah jumlah mahasiswa yang tidak mencapai 1000 orang. Menurut pemberitaan Pos Kupang, merujuk pada surat Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, STFK Ledalero adalah salah satu dari 47 kampus swasta di NTT yang akan dimerger dengan kampus lain.