Reksa Pastoral Keuskupan Agung Ende, Dari Ndona Ende untuk Indonesia dan Dunia

Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis, Penulis Buku Karya KemanusiaanTidak Boleh Mati, dan Anggota Biro Komsos Keuskupan Maumere)

Penataan yuridis struktur internal Gereja KAE sebagai Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik ini, tidak saja membantu Gereja KAE untuk diakui oleh Negara.

Hal itu sekaligus membantu Gereja KAE menyelenggarakan karya pastoral yang semakin baik dan terstruktur dengan sistem dan mekanisme kerja yang khas.

Berkaitan dengan penyelengaraan karya pastoral ini, beliau menghendaki agar Gereja KAE memiliki Statuta Pengurus Gereja dan Dana Papa Miskin KAE (Statuta PGDPM KAE) sebagai peraturan-peraturan yang ditetapkan sesuai dengan norma hukum untuk universitas personarum (kelompok orang) dan  (universitas personarum) dan universitas rerum (kelompok benda).

Dalam statuta ini dirumuskan  beberapa nomenklatur penting:  tujuan, penataan, kepemimpinan, dan tata kerjanya (sistem dan mekanisme). StatuS PGDPM KAE ini menjadi pedoman dasar bagi perumusan pedoman-pedoman turunan, yang berkenaan dengan karya-karya perutusan Gereja KAE di bidang kesalehan, kerasulan, dan karitatif, baik spiritual maupun duniawi.

BACA JUGA:
Wapres Ma'ruf: 3 Langkah Perkuat Hubungan dengan Selandia Baru
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More