Reksa Pastoral Keuskupan Agung Ende, Dari Ndona Ende untuk Indonesia dan Dunia

Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis, Penulis Buku Karya KemanusiaanTidak Boleh Mati, dan Anggota Biro Komsos Keuskupan Maumere)

Hal menarik lainnya yang mewarnai tugas kegembalaan Mgr. Vincentius Sensi adalah bagaimana beliau secara serius menata status yuridis struktur internal Gereja KAE dan bagian-bagiannya yang kurang dipahami sesuai dengan maksudnya sebagai suatu Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik yang diakui oleh Negara Republik Indonesia. Hal ini beliau lakukan untuk menjawabi kebutuhan Gereja KAE di dalam tata dunia selaras zaman.

Wujud konkret penataan  terlihat dalam pelbagai upaya penguatan (deklarasi) Gereja KAE dan bagian-bagiannya sebagai Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik melalui sejumlah akta notaris, baik untuk Anggaran Dasar maupun Pernyataan Pendiriannya.

 

Tak hanya sampai di situ, Mgr. Vincentius Sensi juga mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia terkait penetapan subjek hukum dalam Gereja KAE sebagai Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Nomor 25 Tahun 2016.

Pengajuan permohonan ini dijawab oleh Kementerian Agama RI melalui Surat Keputusan Menteri Agama, Nomor 498–577, Tanggal 11 Oktober 2021 Tentang Penetapan Paroki, Seminari, dan Rumah Bina menjadi Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik.

BACA JUGA:
Ketika Uskup Agung Ende Mgr. Paul Budi Kleden Perkokoh Toleransi Agama di Kota Pancasila Ende  
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More