Reksa Pastoral Keuskupan Agung Ende, Dari Ndona Ende untuk Indonesia dan Dunia
Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis, Penulis Buku Karya KemanusiaanTidak Boleh Mati, dan Anggota Biro Komsos Keuskupan Maumere)
Hal menarik lainnya yang mewarnai tugas kegembalaan Mgr. Vincentius Sensi adalah bagaimana beliau secara serius menata status yuridis struktur internal Gereja KAE dan bagian-bagiannya yang kurang dipahami sesuai dengan maksudnya sebagai suatu Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik yang diakui oleh Negara Republik Indonesia. Hal ini beliau lakukan untuk menjawabi kebutuhan Gereja KAE di dalam tata dunia selaras zaman.
Wujud konkret penataan terlihat dalam pelbagai upaya penguatan (deklarasi) Gereja KAE dan bagian-bagiannya sebagai Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik melalui sejumlah akta notaris, baik untuk Anggaran Dasar maupun Pernyataan Pendiriannya.
Tak hanya sampai di situ, Mgr. Vincentius Sensi juga mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia terkait penetapan subjek hukum dalam Gereja KAE sebagai Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Nomor 25 Tahun 2016.
Pengajuan permohonan ini dijawab oleh Kementerian Agama RI melalui Surat Keputusan Menteri Agama, Nomor 498–577, Tanggal 11 Oktober 2021 Tentang Penetapan Paroki, Seminari, dan Rumah Bina menjadi Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik.