
Takaran yang telah dibuat sesuai dengan besar kecilnya tugas dan tanggungjawab yang diemban setiap pekerja. Tidak sama. Kalau di level Sekolah, selain tugas pokok 5 M (Menyusun administrasi, Melaksanakan tugas administrasi, Menilai, Menganalisis, dan Menerima tugas tambahan lainnya). Misalnya, seorang Kepala Sekolah, memiliki tugas manajerial, supervisor dan kewirausahaan. Dilengkapi oleh para unsur wakil Kepala Sekolah, yang meliputi wakil Urusan Kurikulum dan Akademik, wakil Urusan Kesiswaan, wakil Urusan Sarpras, dan wakil Urusan Humas dan publikasi. Ditambahkan lagi dengan penanggungjawab pengelola perpustakaan, Laboratorium (IPA, Komputer). Dijabarkan dalam tugas pokok sebagai guru dan pegawai tata usaha sekolah. Urusan aset dan barang sekolah. Urusan pembinaan karakter siswa, urusan pembina OSIS, urusan pembina Kepramukaan, urusan Mading, urusan UKS, Urusan Kebersihan Lingkungan sekolah, dan urusan wali kelas. Urusan Satpam, urusan Kantin Sekolah. Urusan prestasi siswa; olahraga prestasi, O2SN, Liga Pelajar, Olimpiade Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, dan jenis prestasi lainnya.