
Untuk mengisi lebih lanjut bukan lagi tanggung jawab bagi sang seorang yubilaris lagi. Tugas dan tanggungjawab sang yubilaris sudah tutup buku. Namun, di luar sana, tetap memberikan perhatian dari luar struktur yang ada. Dengan cara berbeda. Sebab, sudah paripurna dari komposisi dan struktur organisasi negara yang mengaturnya, sesuai dengan batas waktu dan umur kerja. Di negara Indonesia berlaku aturan untuk purnatugas berkisar antara 58-60 tahun, sampai 65 tahun bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum. Semua telah dibatasi oleh aturan dunia kerja dan peraturan turunannya. Jadi ada ikatan dokumen administrasi sebagai barometer untuk mengambil
keputusannya. Bukan kemauan pribadi dan atau sekelompok orang yang ingin mengatur suatu perangkat suatu organisasi. Semua ada SOP. Mulai dari perekruitan, pengangkatan dan pemberhentian serta purnatugas diatur secara organisasi negara.
Aspek psikologis, sosial budaya dan pedoman administrasi kerja dijadikan sebagai alat ukur untuk mengamati, menilai, memonitoring, mengevaluasi setiap kinerja sebagai pekerja secara terukur dan terstruktur dalam pedoman khas kelembagaan sesuai peraturan pemerintah dan atau perwujudan undang-undang yang berfungsi di suatu negara yang berdaulat. Sehingga setiap apa yang dilakukan oleh seorang pekerja tetap mengacu pada pedoman yang ada. Tidak abal-abal. Memiliki pedoman yang jelas di dalam bentuk seperangkat penilaian sikap kerja, prilaku laku, dan disiplin kerja dalam Satuan Kinerja Penilaian (SKP) secara kualitatif dan kuantitatif. Objektifitas penilaian berdasarkan seperangkat aturan penilaian dan instrumen dokumentasi administrasi yang akurat.