Refleksi dan Memaknai Purnatugas

Oleh : Fransiskus Ndejeng *)

Menurut pasal 77 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23/2023, junto UU Nomor 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang disebutkan di atas, yaitu : a. 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk hari kerja dalam 1 minggu; atau b. 8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Sesuai dengan ketentuan masa pengabdian sebagai seorang pekerja negara di bidang pendidikan selama kurang lebih 32,6 tahun, lepas enam bulan. Memiliki hikmah tersendiri dalam perjalanan seorang praktisi pendidikan. Terhitung sejak pengabdian awal di dunia kerja Yayasan Persekolahan swasta Katolik dari tahun 1989-1994. Kemudian mengabdi di dunia kerja sekolah negeri milik pemerintah sejak tahun 1995-2023.

Di sana sini tentu memiliki lika-liku; ada yang menyenangkan dan kondusif, dan ada juga yang kurang menyenangkan dan kurang kondusif. Bagaikan seorang musafir berjalan mengelilingi dunia tanpa
lelah. Menyusuri padang savana kehidupan dalam dunia kerja tanpa henti.

BACA JUGA:
Program Misa Ekologis Paroki Roh Kudus
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More