

DALAM perjalanan panjang pengabdian seseorang dalam berkarya di dunia kerja, birokrasi kenegaraan, kewirausahaan atau lembaga swasta lainnya tentu memiliki suatu aturan dan prosedur yang baku dan berlaku umum. Semuanya memiliki aturan dan prosedur yang terstandar.
Hal ini berlaku umum menurut tata aturan manajemen suatu tugas pokok dan fungsi pada hampir
semua negara. Barometer dan ukuran standar pekerjaan dan upah sesuai dengan ketentuan suatu negara di dunia. Biasa dikaji dari pedoman umum PBB di bawah naungan Badan Organisasi Buru Dunia, International Labour Organization (ILO).
Mengapa ? Ada beberapa alasan yang mendasar secara umum disusun dalam suatu tata aturan dalam dunia kerja, baik Nasional maupun Internasional. Agar seseorang yang bekerja disebut pekerja memiliki hak dan kewajiban yang sama dan seimbang sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari pemberi kerja kepada penerima pekerjaan, yang disebut tenaga kerja (buruh). Suatu pekerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan wajah suatu organisasi kerja agar menghasilkan sebuah tujuan organisasi yang produktif, efektif dan berkesinambungan, sesuai pedoman rencana kerja yang baik. Rekruitmen sumber daya manusia (SDM) yang semakin hari semakin berkualitas untuk memperbaiki sistem kerja kelembagaan negara. Diuraikan dan dijabarkan sesuai dengan harapan dan visi, misi sebuah organisasi kerja di bawah payung hukum yang baku dan dapat diukur secara jelas.