RDP Soal SP3 Kasus Wae Kebong di DPRD Manggarai Nyaris Ricuh

Menurut penyidik yang jadi utusan Polres Manggarai dalam RDP itu, SP3 dilakukan karena tersangka yang juga kontraktor pembangunan Wae Kebomgdalam dalam keadaan sakit berat sehingga tidak bisa diperiksa penyidik.

Untuk diketahui, sebelum terbit SP3, kasus pembangunan Embung yang berlokasi di Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal ini sempat menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Silvanus Hadir, Hima Kasmir sebagai PPTK dan PPK Frumensus Agun.

Pembangunan embung yang menelan dana Rp.1,2 Miliar dari APBD Manggarai itu dibagun diatas hutan lindung RTK 18 dengan luas kurang lebih 5 Hektare.

Hadir dalam RDP ini Ketua DPRD Matias Masir,wakil ketua flafianus Soe,ketua komisi B, Paulus peos,dan Edison Rihimone, serta Rikardus Madur. (pb-3)

BACA JUGA:
Bawaslu Manggarai Rekomendasikan Pjs Bupati Beri Sanksi Kades Ndehes
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More