RDP Soal SP3 Kasus Wae Kebong di DPRD Manggarai Nyaris Ricuh

Pantauan media ini, tidak hanya debat kusir, baik Ahang maupun Nasak sempat saling menunjuk dengan posisi berdiri. Beruntung ketegangan itu tidak berlansung lama dan RDP pun berlanjut.

Marsel Ahang yang dikonfirmasi media ini setelah RDP mengaku, dirinya geram lantaran jawaban dari Kepala DLHD Manggarai tidak memuaskan pihaknya.

“Lalu saya tanya kanis nasak ,mana surat rekomendasi dari KLH dan kehutanan jawabannya saya tidak tahu”,kata Ahang.

“Yang membuat saya geram dan pukul meja serta lempar botol air Ruteng kanis nasak karena jawabannya puas dan tidak puas itu jawaban saya”,tegasnya menambahkan.

Sebelum ribut dengan Kadis DLHD, Marsel ahang memberi pertanyaan kepada UPTD kehutanan propinsi NTT terkait surat rekomendasi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI. Utusan UPTD Dishut NTT itu menjawab pembangunan di Wae Kebong itu tidak mengantongi Izin.

Soal SP3 Kasus Wae Kebong

Selain mendengar jawaban dari dua dinas tekhnis tersebut, saat RDP itu juga, utusan dari Polres Manggarai juga menjelaskan penerbitan surat perintah penghentian Penyidikan (Sp3) terhadap kasus Wae Kebong.

BACA JUGA:
Tingkatkan Pemahaman JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Komisi IX DPR RI Gelar Sosialisasi di Kecamatan Reok
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More