Rayakan HUT ke-55, IKPI Gelar Webinar dan Launching Website
Ketiga tujuan IKPI itu, pertama, menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu profesi Konsultan Pajak dalam rangka pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara. Kedua, mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan undang-undang perpajakan dan peraturan perpajakan berlaku dengan adil dan berkepastian hukum. Ketiga, memupuk dan mempererat rasa persaudaaran serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.
Selanjutnya, untuk menjawab tantangan, saat ini IKPI terus melakukan investasi sarana dan prasarana peralatan yang modern untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) bagi para anggotanya.
Di samping kegiatan PPL, IKPI juga menyelenggarakan Kursus Sertifikasi Konsultan Pajak Brevet A&B, Brevet C dan Kursus Ahli Kepabeanan yang dapat diikuti oleh anggota dan masyarakat umum yang diselenggarakan di Gedung Pusdiklat IKPI Fatmawati Jaksel yang baru dibuka pada bulan Juni 2020.
“Gedung Pusdiklat IKPI dilengkapi dengan ruang kelas yang nyaman dan modern dengan metode tatap muka dan daring (online) untuk menjangkau anggota dan masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan mengikuti dan menerapkan perkembangan teknologi informasi, kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi IKPI untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kualitas anggotanya,” bebernya.