Ratusan Kepala Desa Geruduk Gedung MK Kawal Sidang Judicial Review UU Corona

Pada 23 Juni lalu, gugatan itu sudah diterima MK dengan surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/ 2020 dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020. Ada dua pemohon yang mengajukan JR. Yakni Triono selaku kades Grudo, Ngawi dan Suyanto selaku kades Baderan, Ngawi.

Keduanya merupakan kades yang tergabung dalam Parade Nusantara. Menurut Dimyati, banyak kades yang siap untuk ditambahkan menjadi Pemohon dalam gugatan itu. UU Corona dinilai merugikan masyarakat desa, khususnya Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020.

Pasal 28 ayat (8) berbunyi ”Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.”

UU Corona menimbulkan ketidakpastian hukum atas nasib DD 10% APBN. “Dengan UU Corona, roh UU Desa 10% APBN hak desa hilang dasar hukumnya,” tutup Dimyati. (Pb-6)

BACA JUGA:
Presiden Meninjau Lokasi dan Korban Gempa Mamuju, Sulawesi Barat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More