Ratusan Kepala Desa Geruduk Gedung MK Kawal Sidang Judicial Review UU Corona
Dimyati menjelaskan, para kades dan perangkat desa itu mewakili sejumlah kabupaten di lima provinsi. Dari Jabar mewakili Kabupaten Garut, Bekasi, Cianjur, Indramayu, Majalengka, dan Pandeglang. Sedangkn dari Sulsel, mewakili Kabupaten Wajo, Sinjai, Bantaeng, dan Pangkep.
Dimyati mengatakan, pihanya berharap hakim MK memberi perhatian khusus terhadap sidang tersebut. Sebab, gugatan itu menyangkut nasib Dana Desa (DD) yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. “Hari ini merupakan sidang pertama JR tersebut. Agendanya pemeriksaan pendahuluan. UU Corona membuat DD (Dana Desa, red) terancam tidak bisa cair lagi karena landasan hukumnya dinyatakan tidak berlaku,” papar Dimyati.
Sekadar diingat, sejumlah kades mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.