RAT Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wanita Muslim Az’zahra, Pantai Harapan, Lembata
Seharusnya, pelaksanaan sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bahwa Koperasi wajib menyelenggarahkan Rapat Anggota Tahunan setiap tutup tahun buku. Idealnya dilaksanakan 3 bulan setelah tutup tahun buku dan paling terlambat 6 bulan setelah tutup tahun buku.
Pelaksanaan RAT ini agak terlambat. Baru diadakan pada bulan September dan sudah di penghujung tahun. Tetapi, meski demikian, RAT tetap berlangsung dengan semangat dengan partisipasi dari semua pihak, baik anggota, Badan Pengurus, Badan Pengawas, Dinas Koperindag Kab. Lembata, Pemerintah Desa Pantai Harapan, Ketua Dekopinda Kab. Lembata dan Camat Wulandoni.
Ketua Dekopinda Kabupaten Lembata, Benediktus B. Making yang juga hadir pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada badan pengurus karena sudah bisa menyelenggarakan RAT Ke- VI Tahun byku 2019. Benediktus B. Making memberikan motivasi dan peneguhan-peneguhan baik kepada anggota, pengurus dan pengawas dalam menjalankan roda koperasi sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku didalam suatu wadah koperasi.