Rasionalitas & Moralitas Proses Judisial Hukum Positif

Oleh: Petornius Damat (Dosen Ilmu Hukum Universitas Nusa Cedana Kupang)

Konsekuensi Mekanisme Positifisme Hukum.

John Austin (1832) dalam karyanya The Province of Jurisprudence, menuliskan, the matter of jurisprudence is positive law,…or law set by political superiors to political inferiors- persoalan ilmu hukum (yang abstrak) ketika dituangkan ke dalam versi positif (positifisme legal). Keabstrakkan ilmu hukum tidak terjangkau oleh organ fisiologis manusia selain melibatkan bagian dalam manusia yaitu jiwa berunsur cinta dan kebahagiaan via positiva.

Konsekuensi positisme hukum via negativa mechanism menghantarkan proses judisial ke ujung berunsur paksaan, nestapa, efek jera yang disengaja untuk dialami oleh salah satu pihak yang dianggap sebagai pelanggar hukum positif atau bermoral. Pemaksaan, nestapa dan efek jera bagi yang melanggar hukum positif diformat oleh asas ilmu atau teori hukum yang dianggap rasional. Tujuan via negativa mechanism ini ialah efek jera dengan implied makna balas dendam, secara substansial merupakan falsifikasi rasional dan falsifikasi moral.

BACA JUGA:
Covid-19 dan Humanisme Katolik dalam Tinjauan Filosofis dan Etika Katolik
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More