Rasionalitas & Moralitas Proses Judisial Hukum Positif
Oleh: Petornius Damat (Dosen Ilmu Hukum Universitas Nusa Cedana Kupang)
Hukum positif bersifat memaksa. Secara filosofis, ada dua alasan pokoknya. Yang pertama manusia adalah makhluk rasional. Filsuf pertama yang menyebut manusia sebagai makhluk rasional, yang disebutnya sebagai rationale animale adalah Aristoteles. Manusia dengan kapasitas rasionalnya dapat membedakan yang baik dari yang buruk atau yang benar dari yang salah. Istilah rationale animale lengkapnya seperti ini homo est animale rationale (Rosano: 2021). Makna kamus kata rasional ialah- (Etymonline: 2022) rational– …associated with or requiring the use of mind– berkaitan dengan penggunaan pikiran. Penggunaan pikiran dalam konsep rationale animale yaitu brain based rational– rasionalitas berbasis fisiologis otak. Dengan basis fisiologis otak sebagai pusat syaraf, otak berfungsi sebagai pengendali, pengontrol berpikir hingga berperilaku. Penjelasan di atas sama dengan penjelasan Abraham Kandle (1998) dalam American Journal of Psychiatric berjudul, A New Intellectual Framework for Psychiatry yang menjelasskan “…the ability to integrate a wide range of information about human experience, mind, and brain”- manusia…berkemampuan mengintegrasikan luasnya informasi pengalaman manusia, pikiran dan otak. Kandle, mau menegaskan fungsi otak, selain sebagai penampung informasi pengalaman juga untuk berpikir rasional.