Menurut satu copy profil perusahan yang pernah beredar selama ini, pengesahan PT Semen Singa Merah NTT tertanggal 22 Oktober 2018; PT ini termasuk jenis perseroan PMA (kepemilikan antara lain oleh warga negara asing Tiongkok) beralamat (PT) Jl. Raya Karang Anyar No. 55 Blok B 48-Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Sejauh ini, Pemda Kab. Matim, belum merilis ke publik tentang profil rinci PMA yang terlibat dalam rencana pembangunan pabrik semen dan tambang gamping di Kab. Matim. Transparansi semacam ini sangat perlu mengingat aliran investasi milik warga-negara asal Tiongkok khususnya sangat dipengaruhi oleh UU Intelijen Tiongkok tahun 2017, yang telah diulas pada bagian ke-2 tulisan ini.
Mengapa transparansi aliran investasi asal Tiongkok dan negara asing lain membutuhkan transparansi? Contoh, April 2014, Perdana Menteri (PM) Timor Leste, Xanana Gusmao, berkunjung ke Beijing, Tiongkok. Hasilnya, pemerintah kedua negara hendak memperkuat kerjasama politik, ekonomi, perdagangan, energi, agrikultur, pertahanan dan keamanan (Xinhua, 14/4/2014). Awal abad 21, tulis Silas Everett (2012), Tiongkok mengalirkan investasi ke sektor infrastruktur kementerian pertahanan, Istana Presiden, Kementerian Luar Negeri, Pusat Studi Diplomatik, barak dan rumah tentara, dan kapal-kapal patroli untuk Timor Leste.