
Rafendi Djamin : R-Perpres Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Harus Ditolak
Menurutnya, pelibatan TNI dalam Criminal Justice System untuk melawan terorisme dapat dilakukan dalam jangka panjang berkala tapi lebih pada pelibatan kerja sama intelinjen pada tahap pencegahan maupun penindakan dalam ranah criminal Justice System. Pelibatan dalam penindakan hanya dilakukan ketika opsi penegakan hukum tidak tersedia lagi, ujarnya.
“Maka R-Perpres tentang tugas TNI dalam penangangan tindak pidana terorisme yang memuat pasal-pasal yang memberikan wewenang pada TNI untuk pencegahan dan penindakan di luar kerangka “Criminal Jsuctice System” harus ditolak karena bertentangan dengan norma-norma hukum HAM dan Humaniter International serta TAP MPR No.6 dan 7/2000 tentang pemisahan tugas TNI dan Polri, UU Polri No.2/2002, UU Pertahanan No.3/2003, UU TNI No.34/2004 dan UU No.5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,”ujarnya.
Sebelumnya Menkopolhukham RI Mahfud MD mengatakan rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Laoly. Selain itu RPerpres ini juga sudah disampaikan kepada DPR.