
Rafendi Djamin : R-Perpres Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Harus Ditolak
Rafendi menambahkan bahwa hukum HAM dan Humaniter International sudah jelas mengatur bahwa ancaman tindakan terorisme di tingkat nasional (walaupun menjadi bagian dari jaringan international ) tunduk pada “Criminal Justice System” atau Law Enforcement Rules (situasi damai) bukan hukum perang atau situasi perang (war rules), TNI bisa dilibatkan dalam penanggulangan terorisme, yang tunduk pada system penegakan hukum (Criminal Justice System) hanya pada saat Imminent threat atau ancaman nyata tidak dapat diselesaikan melalui system penegakan hukum biasa.
Ia menambahkan bahwa aturan hukum HAM International mensyaratkan 3 tahap yang harus diterapkan sebelum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Pertama, pemerintah wajib membuktikan bahwa kelompok terorisme yang terorganisir tertentu telah dan akan melakukan serangan-serangan menggunakan kekerasan berulang yang mengancam Negara dan masyarakat dengan intensitas yang tinggi yang mengarah pada perjuangan politik bersenjata.
Kedua bahwa kelompok terorganisir ini menjadi bagian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok politik bersenjata. Ketiga, bahwa instrument penegakan hukum tidak tersedia atau dapat dilakukan.